UPAYA MENJAGA KEAMANAN PANGAN DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN DARI RESIDU PESTISIDA

UPAYA MENJAGA KEAMANAN PANGAN DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN  DARI RESIDU PESTISIDA

 

 

 

Disusun Oleh :

KELOMPOK  VI

 1.      Retno Wulandari                              H 0708142

2.      Sekar Utami Putri                             H 0708150

 

 

 

 

FAKULTAS PERTANIAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA

2011

 

 

 

 I.       PENDAHULUAN

Peranan Pestisida dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman masih sangat besar, terutama apabila  telah melebihi ambang batas pengendalian atau ambang batas ekonomi. Namun demikian, mengingat pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan maka Pemerintah berkewajiban dalam  mengatur pengadaan, peredaran dan penggunaan Pestisida agar dapat  dimanfaatkan secara bijaksana.

Untuk melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan  alam, khususnya kekayaan alam hayati dan supaya Pestisida dapat digunakan  secara efektif, maka ketentuan Pestisida di Indonesia diatur dalam peraturan perundangan seperti :

a)      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman

b)      Peraturan Pemerintah Nomor  7 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Atas Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pestisida;

c)      Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 45/Permentan/SR.140/10/2009, Tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida; dan

d)     Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 42/Permentan/SR.120/5/2007, Tentang Pengawasan Pestisida.

Amanat dari peraturan-peraturan tersebut adalah bahwa Pestisida yang beredar, disimpan dan digunakan adalah Pestisida yang telah terdaftar dan mendapat izin dari Menteri Pertanian, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia  dan lingkungan hidup serta diberi label.

Penggunaan Pestisida harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam izin, serta memperhatikan anjuran yang dicantumkan dalam label. Selanjutnya, dalam Peraturan  Pemerintah No. 6 Tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman, diamanatkan bahwa penggunaan Pestisida dalam rangka pengendalian Organisme  Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah merupakan alternatif terakhir, dan dampak negatif yang timbul harus ditekan seminimal mungkin serta dilakukan secara tepat guna.

Untuk itu Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) dalam program perlindungan tanaman. Kebijakan PHT ini  merupakan suatu koreksi terhadap usaha pengendalian hama secara  konvensional yang menggunakan Pestisida secara tidak tepat dan berlebihan, sehingga dapat meningkatkan biaya produksi dan merugikan masyarakat serta lingkungan hidup.

II.    Upaya Menjaga Keamanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan  dari Residu Pestisida

 A.     Identifikasi Permasalahan

Berbagai klaim terhadap produk ekspor pertanian Indonesia di banyak negara sudah sering terjadi. Di dalam negeri hal ini tentu saja menimbulkan kerugian besar baik bagi negara, eksportir maupun petani. Sebagai contoh dikenakannya penahanan otomatis (automatic detention) oleh USA terhadap ekspor biji kakao dari Indonesia . Sayuran hasil produksi petani Sumatera Utara ditolak pasar Singapura karena mengandung residu pestisida yang melebihi MRLs (Maximum Residue Limits) yang berlaku di negara tersebut. Buah-buahan Indonesia pernah ditolak memasuki Taiwan karena dikhawatirkan mengandung serangan hama lalat buah. Masih banyak contoh kasus yang sejenis itu, yang menunjukkan sulitnya produk-porduk pertanian memasuki pasar global. Banyak klaim penolakan produk ekspor pertanian Indonesia akibat tidak memenuhi syarat SPS terutama karena adanya serangga, jamur, kotoran serta residu pestisida.

Kasus penolakan produk pertanian Indonesia di pasar luar negeri disebabkan karena kualitas produk pertanian yang diekspor belum dapat memenuhi syarat yang diinginkan oleh negara tujuan ekspor dan standar internasional yang telah ditetapkan bersama oleh negara-negara sedunia yang tergabung dalam WTO. Dengan kemampuan teknologi dan SDM yang dimiliki oleh sebagian besar petani tanaman pangan dan hortikultura di Indonesia kelihatannya sangat sulit memenuhi sayarat yang diminta oleh sistem perdagangan internasional produk pertanian yang berlaku saat ini termasuk dalam melakukan tindakan pengendalian hama .

Dari survai yang dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh PSA Departemen Pertanian dilaporkan bahwa beberapa komoditas buah (jeruk, jambu biji, semangka, mangga, apel, anggur, strawberry) dan komoditas sayuran (kangkung, bawang merah, cabai, tomat,sawi, wortel, brokoli, paprika, kentang, mentimun, kubis) penggunaan pestisida oleh petani sangat intensif dan cenderung melebihi dosis terutama apabila tingkat serangan hama dan penyakit sangat tinggi.

Karena kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan petani terbatas, mereka kurang memperhatikan dan melaksanakan perlakuan perlindungan pasca panen terutama selama masa penyimpanan dan pengangkutan. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas hasil seperti berikutnya sisa-sisa serangga, bekas serangan penyakit, kandungan mikroba berbahaya. Di samping itu seringkali produk ekspor pertanian kita secara sengaja dimasuki kotoran (filthy) atau benda-benda ikutan yang tentu saja sangat menurunkan kualitas dan daya saing produk serta meningkatkan risiko ditolak di pasar global terkena peraturan karantina di negara pengimpor. Masih banyak kasus dan alasan teknis penolakan terhadap produk pertanian kita. Hal ini menunjukkan bahwa kita belum melakukan sosialisasi atau pemasyarakatan pada semua stakeholders mengenai berbagai aspek perdagangan global produk-produk pertanian yang semakin menyulitkan Indonesia dalam memasarkan produk-produk pertanian di pasar global.

Pestisida, logam berat, hormon, antibiotika dan obat-obatan lainnya yang digunakan dalam kegiatan produksi pangan merupakan contoh cemaran kimia yang masih banyak ditemukan pada produk pangan, terutama sayur, buah-buahan dan beberapa produk pangan hewani. Sedangkan cemaran mikroba umumnya banyak ditemukan pada makanan jajanan, makanan yang dijual di warung-warung di pinggir jalan, makanan katering, bahan pangan hewani (daging, ayam dan ikan) yang dijual di pasar serta makanan tradisional lainnya.

Produk pangan impor yang tidak memenuhi persyaratan masih banyak yang beredar di pasaran. Survei tahun 1998 menemukan sejumlah 69,2% tidak mempunyai nomor ML (izin peredaran dari Departemen Kesehatan) dan 28,1% tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Ditemukan pula sayuran dan buah-buahan impor yang mengandung residu pestisida yang cukup tinggi serta mikroba dalam jumlah dan jenis yang tidak memenuhi persyaratan pada produk pangan hewani.

B.     Batas Maksimum Residu Pestisida

Pada era perdagangan bebas globalisasi saat ini, Batas Maksimum Residu (BMR) Pestisida sudah merupakan salah satu instrumen hambatan non tarif yang dimanfaatkan oleh banyak negara untuk memperlancar ekspor produk-produk pertanian dan menghambat impor produk-produk pertanian yang sama. Suatu negara akan berusaha untuk semakin menurunkan nilai Batas Maksimum Residu sehingga menyulitkan negara lain untuk memasukkan produk-produk pertaniannya ke negara tersebut. Sebaliknya suatu negara akan berusaha untuk meningkatkan Batas Maksimum Residu dengan menggunakan analisis dan argumentasi ilmiah. Hal ini dimungkinkan karena sesuai dengan ketentuan Perjanjian SPS.

Komisi Codex khusus tentang residu pestisida atau CCPR (Codex Committee on Pesticide Residue) telah menetapkan prosedur ilmiah untuk memperoleh BMRP yang sesuai dengan kondisi setiap negara. Prosedur ilmiah dan hasil kajian negara yang mengusulkan revisi BMRP dibahas dalam pertemuan tahunan CCPR yang diselenggarakan di negara Belanda. Tanpa menguasai dan mendalami prosedur-prosedur Codex, sangat sulit bagi suatu negara untuk dapat ikut mengubah ketetapan Batas Maksimum Residu menurut Codex maupun Batas Maksimum Residu di negara-negaranya masing-masing.

Saat ini, Indonesia telah mempunyai ketetapan BMR Pestisida pada Hasil Pertanian yang dikeluarkan melalui Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor 711/Kpts/TP.27/8/96. Rincian BMRP pada hasil pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan baik yang dapat dikonsumsi maupun tidak langsung dikonsumsi dapat dilihat pada Lampiran SKB tersebut. SKB menyatakan bahwa hasil pertanian yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri tidak boleh mengandung residu pestisida melebihi BMR yang ditetapkan. Sedangkan hasil pertanian yang dimasukkan dari luar negeri yang mengandung residu pestisida melebihi BMR harus ditolak. Nilai BMR untuk setiap kombinasi komoditi dan jenis pestisida yang tertung dalam SKB tersebut diadopsi dari Hasil Keputusan CCPR pada tahun 1996.

Sayangnya sampai tahun 2004, SKB tersebut di lapangan belum efektif karena masih banyak infrastruktur dan SDM yang belum siap melaksanakan ketentuan BMR tersebut. Upaya pemerintah sekarang adalah merevisi ketetapan BMRP tersebut sesuai dengan keputusan CCPR tahun 2002. Ketetapan BMRP pada produk-produk pertanian yang baru akan diSNI-kan. Konsekuensi dari penerapan BMRP bahwa setiap produk pertanian yang diekspor maupun diimpor harus disertai dengan sertifikat dari suatu laboratorium terakreditasi. Sertifikat tersebut menyatakan berapa besar kandungan residu pestisida yang ada dalam produk yang dipasarkan.

Pada saat ini Indonesia sudah mulai menghadapi hambatan perdagangan non tarif antara lain dalam bentuk Batas Maksimum Residu Pestisida sehingga menyulitkan produk-produk pertanian Indonesia memasuki pasar global. Disamping itu, karena mekanisme pengawasan dan pemeriksaan ketetapan Batas Maksimum Residu di Indonesia belum berjalan, memungkinkan mengalirnya produk-produk pertanian terutama buah-buahan dan sayuran impor yang terjadi pada dewasa ini.

Sistem Pengelolaan Keamanan Pangan

Codex Alimentarius Commission atau sering disebut Komisi Kodeks merupakan komisi yang dibentuk oleh WHO dan FAO yang menentukan standar, pedoman dan rekomendasi internasional yang berkaitan dengan kandungan bahan aditif pada makanan, residu pestisida, obat-obatan veteriner, kontaminan, dan zat lain-lain dalam makanan, metode analisis, pengambilan contoh, kode dan praktek kesehatan.

Program Keamanan Pangan (Food Safety) adalah suatu rangkaian kegiatan dalam pengolahan pangan untuk menjamin agar makanan yang dihasilkan bebas dari bahaya-bahaya fisik, kimia, dan biologi yang dapat berakibat buruk atau mengganggu konsumen. Rantai proses pengolahan pangan berjalan sepanjang daur agribisnis dimulai sejak dari budidaya tanaman, penyiapan dan penanganan pangan, pengolahan pangan, penyajian, distribusi sampai dengan penanganan dan penggunaan oleh konsumen. Pada setiap mata rantai tersebut ada kemungkinan timbulnya risiko baik yang bersifat fisik, kimia, maupun biologi yang dapat membahayakan konsumen.

Sistem pengelolaan keamanan pangan yang sudah diakui dan diterapkan secara internasional adalah sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yang menekankan pada pengendalian berbagai faktor yang mempengaruhi BAHAN, PRODUK, dan PROSES. Sistem ini bersifat proaktif, ilmiah, rasional, dan sistematis untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya yang mungkin timbul selama rangkaian proses pengolahan makanan.

Di Indonesia sistem ini diadopsi menjadi SNI 01-4852-1998: Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) serta Pedoman Penerapannya. SNI tersebut dilengkapi dengan Pedoman BSN 1004-1999 Panduan Penyusunan Rencana Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP). Standar ini merupakan adopsi secera keseluruhan CAC/RCP/-1969, Rev.3(1992)- Recommended International Code of Practice-General Principles of Food Hygiene-Annex: Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) System and Guidelines for Its Application.

Dewasa ini semakin banyak negara pembeli produk pangan yang menuntut adanya penerapan sistem HACCP yang ditunjukkan dengan sertifikat HACCP sebagai jaminan keamanan produk yang dijual. Dengan sertifikat HACCP yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi sistem keamanan pangan yang independen, pihak pembeli akan memperoleh jaminan penerapan sistem keamanan pangan yang konsisten dan bertanggungjawab. Dengan perolehan sertifikat, industri akan mempunyai kemampuan bersaing yang tinggi, memperluas peluang pemasaran, dan meningkatkan citra produksinya. Keuntungan lain adalah berkurangnya atau tidak terjadinya penolakan produk, serta memberikan jaminan kepercayaan pembeli terhadap produk industri.

Menurut SNI 01-4852-1998 Sistem HACCP terdiri dari 7 prinsip yaitu:

  1. Melaksanakan analisis bahaya
  2. Menentukan Titik Kendali Kritis (CCPs)
  3. Menetapkan batas kritis
  4. Menetapkan sistem untuk memantau pengendalian TKK (CCPs)
  5. Menetapkan tindakan perbaikan untuk dilakukan jika hasil pemantauan menunjukkan bahwa suatu titik kendali kritis tertentu tidak terkendali
  6. Menetapkan prosedur verifikasi untuk memastikan bahwa sistem HACCP bekerja secara efektif
  7. Menetapkan dokumentasi mengenai semua prosedur dan catatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sistem HACCP dan penerapannya.

Standar EUREPGAP (European Good Agriculture Practice) merupakan salah satu standar keamanan produksi dan penanganan buah dan sayuran segar (PSA, 2003) yang dianggap mendekati standar HACCP. Standar teknis yang ditetapkan dalam Eurepgap terdiri dari beberapa judul sbb:

  1. Ketertelusuran
  2. Pencatatan
  3. Varietas dan sumber benih
  4. Riwayat lahan dan Pengelolaan lahan
  5. Pengelolaan tanah dan media tumbuh
  6. Pemupukan
  7. Irigasi
  8. Perlindungan tanaman
  9. Pemanenan
  10. Perlakuan pasca panen
  11. Pengelolaan limbah dan cemaran, daur ulang dan penggunaan ulang
  12. Kesehatan, keamanan dan kesejahteraan pekerja
  13. Isu lingkungan
  14. Formulir pengaduan
  15. Audit internal

Sampai saat ini penerapan HACCP di Indonesia masih dalam tahap sosialisasi dan progam pelatihan untuk para stakeholders. Masih banyak tahapan dan program persiapan penerapan sistem HACCP di Indonesia.

C.     Kebijakan dan Kaidah Penggunaan Pestisida

Peraturan Pestisida

Mengingat pentingnya peranan Pestisida dalam upaya penyelamatan produksi pertanian, Pemerintah berkewajiban untuk mengatur peredaran dan penggunaan Pestisida di Indonesia. Selain itu, Pestisida termasuk bahan berbahaya, sehingga dalam pengaturannya juga mengacu kepada peraturan-peraturan internasional yang disepakati bersama dengan Badan Internasional seperti FAO, WHO, Kesepakatan Protokol Montreal dan sebagainya.

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 ditegaskan bahwa :  “Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup serta diberi label”.

Sedangkan dalam Permentan No. 45/Permentan/SR.140/10/2009 diamanatkan bahwa: “Pestisida yang terdaftar/diijinkan adalah Pestisida yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria teknis yang ditetapkan Menteri Pertanian”.

 

Kaidah Penggunaan Pestisida

Pengalaman menunjukan bahwa penggunaan Pestisida sebagai racun, sebenarnya lebih merugikan dibanding menguntungkan, yaitu dengan munculnya berbagai dampak negatif yang diakibatkan oleh Pestisida  tersebut. Karena alasan tersebut, maka dalam penggunaan Pestisida harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pestisida hanya digunakan sebagai alternatif terakhir, apabila belum ditemukan cara pengendalian daya racun rendah dan bersifat selektif.
  2. Apabila terpaksa menggunakan Pestisida, maka gunakan Pestisida yang mempunyai daya racun rendah dan bersifat selektif.
  3. Apabila terpaksa menggunakan Pestisida, lakukan secara bijaksana.

Penggunaan Pestisida secara bijaksana adalah penggunaan Pestisida yang

memperhatikan prinsip 5 (lima) tepat, yaitu :

1.  Tepat Sasaran

Tentukan jenis tanaman dan hama  sasaran yang akan dikendalikan, sebaiknya tentukan pula unsur-unsur abiotis dan biotis lainnya.

2.  Tepat Jenis

Setelah diketahui hasil analisis agro  ekosistem, maka dapat ditentukan pula jenis Pestisida apa yang harus  digunakan, misalnya : untuk hama serangga gunakan insektisida, untuk tikus gunakan rodentisida. Pilihlah Pestisida yang paling tepat diantara sekian banyak pilihan, misalnya : untuk pengendalian hama ulat grayak pada tanaman kedelai. Berdasarkan Izin dari  Menteri Pertanian tersedia  ± 150 nama dagang insektisida. Jangan menggunakan Pestisida tidak berlabel, kecuali Pestisida botani racikan sendiri  yang dibuat berdasarkan anjuran yang ditetapkan.

3.  Tepat Waktu

Waktu pengendalian yang paling tepat harus di tentukan berdasarkan :

  • Stadium rentan dari hama yang  menyerang tanaman, misalnya stadium larva instar I, II, dan III.
  • Kepadatan populasi yang paling tepat untuk dikendalikan, lakukan aplikasi Pestisida berdasarkan Ambang Kendali atau Ambang Ekonomi.
  • Kondisi lingkungan, misalnya  jangan melakukan aplikasi Pestisida pada saat hujan, kecepatan angin tinggi, cuaca panas terik. Lakukan pengulangan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan.Tepat Dosis / Konsentrasi

4.  Tepat Dosis / Konsentrasi

Gunakan konsentrasi/dosis yang  sesuai dengan yang dianjurkan oleh Menteri Pertanian. Untuk itu bacalah label kemasan Pestisida. Jangan melakukan aplikasi Pestisida dengan konsentrasi dan dosis yang melebihi atau kurang sesuai dengan anjuran, karena dapat menimbulkan dampak negatif.

5.  Tepat Cara

Lakukan aplikasi Pestisida dengan cara yang sesuai dengan formulasi Pestisida dan anjuran yang ditetapkan. Memperhatikan bahwa Pestisida  dapat memberikan dampak negatif terhadap manusia maupun lingkungan, maka penggunaan Pestisida harus dilaksanakan secara bijaksana  dengan mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Prinsip-prinsip penggunaan Pestisida secara bijaksana adalah sebagai berikut :

Menerapkan Konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT)

Pestisida Digunakan Sebagai Alternatif Terakhir.

Penggunaan  Pestisida  kimia  hendaknya digunakan sebagai pilihan terakhir, apabila alternatif-alternatif pengendalian lain yang digunakan tidak berhasil. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari/mengurangi pencemaran terhadap lingkungan dan mengurangi residu.

Pengendalian Hama Dengan Pestisida Dilakukan Berdasarkan

Nilai Ambang Pengendalian (AP) Atau Ambang Ekonomi (AE).     Cara-cara  petani  dalam mengambil keputusan berdasarkan ambang pengendalian atau ambang ekonomi dilakukan melalui Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu/SLPHT. Menggunakan Pestisida Yang Terdaftar Dan Diijinkan Menteri Pertanian. Tidak dibenarkan menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar dan tidak mendapat ijin Menteri Pertanian, karena tidak diketahui kebenaran mutu dan efektivitasnya serta keamanannya bagi lingkungan.

Menggunakan Pestisida Sesuai Dengan Jenis Komoditi Dan Jenis Organisme Sasaran Yang Diijinkan.

Pemberian ijin Pestisida dilakukan berdasarkan terpenuhinya persyaratan kriteria teknis yang meliputi pengujian fisiko-kimia, pengujian efikasi dan pengujian toksisitas. Dengan demikian penggunaan Pestisida harus sesuai dengan jenis komoditi dan jenis organisme sasaran yang diijinkan.

Memperhatikan Dosis Dan Anjuran Yang Tercantum Pada Label.

Efektivitas penggunaan Pestisida diperoleh melalui penggunaan dosis yang tepat. Ketidak taatan dalam  menggunakan dosis Pestisida dapat menyebabkan resistensi yang akan semakin merugikan petani.

Memperhatikan Kaidah – Kaidah Keselamatan Dan Keamanan

III.  PENUTUP

Pestisida merupakan sarana yang sangat diperlukan guna melindungi tanaman dan hasil tanaman dari gangguan hama dan penyakit yang dapat mendatangkan kerugian bagi petani.  Keberhasilan dalam pencapaian sasaran produksi pertanian tidak  terlepas dari kontribusi penggunaan Pestisida secara tepat, baik waktu, jumlah, jenis maupun mulutnya.

Namun harus disadari bahwa disamping manfaat yang diberikan, Pestisida juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan, apabila penggunaan tersebut tidak mengindahkan teknologi yang dianjurkan. Oleh karena itu Pestisida harus dikelola dengan sebaik-baiknya agar mendapatkan manfaat yang maksimum dengan dampak negatif yang sekecil-kecilnya.

Dalam Pengendalian Hama Terpadu, pemanfaatan Pestisida merupakan pilihan terakhir apabila teknologi lain tidak dapat menekan serangan OPT. Selain itu penggunaan Pestisida  yang tidak bijaksana sangat merugikan bagi manusia dan lingkungan.

Masalah yang sering dihadapi  dalam penggunaan Pestisida di lapangan adalah tidak tepat jumlah, waktu, dan jenis dalam aplikasi sebagai akibat kurangnya pengetahuan dan kesadaran pengguna dalam aplikasi Pestisida yang benar, efektif dan  efisien. Oleh karena itu penggunaan Pestisida di tingkat petani perlu mendapat perhatian dan pembinaan yang memadai.

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian. 2011. Pedoman Pembinaan Penggunaan Pestisida.

Untung, Kasumbogo. 2000. Relevansi Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman Dengan Sistem Manajemen Keamanan Pangan, Sanitari Fitosanitari dan Perdagangan Internasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida